Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Peraturan KPU Diminta Harus Direvisi

Salah-satu persidangan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi. - RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi peraturannya tentang pencalonan kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks koruptor boleh ikut pilkada usai lima tahun keluar penjara.

"Revisi peraturan ini penting segera dilakukan, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon," sebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (11/12).

Dalam keterangan tertulisnya, Perludem juga meminta agar KPU "segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK".

Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (11/12) pagi, MK memutuskan "mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya "eks koruptor boleh maju pilkada setelah lima tahun keluar penjara".

Keputusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12), sebagaimana dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Heyder Affan.

Selain itu, Perludem juga meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

"Sebab, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon," kata Perludem.

Lebih lanjut, Perludem meminta perlu adanya terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.

Mereka meminta KPU menerjemahkan lebih spesifik, konkret, dan menjangkau secara luas atas klausul "jujur dan terbuka" bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada. Dengan demikian, mantan napi harus mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat mencalonkan diri pada pilkada.

Seperti apa isi putusan MK?

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat. "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: