Maruf: Agama Membolehkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Wakil Presiden Maruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA - Presiden Joko Widodo setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Terkait hal itu, Wakil Presiden Maruf Amin menyebut secara aturan di Indonesia memang memungkinkan jika pelaku korupsi mendapatkan hukuman terberat tersebut.

"Saya kira dalam UU Tipikor kan sudah ada kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat," kata Maruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.

Maruf mengatakan karena undang-undangnya ada, maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati. Maruf mengakui masih ada yang keberatan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia namun dia mengingatkan banyak negara juga menerapkan hal tersebut dan dibolehkan oleh agama.

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain. Kalau itu sudah tidak bisa, kecuali harus dihukum mati, ya dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat sebetulnya itu," ujarnya.

Mengenai apakah hukuman mati bisa membuat tingkat korupsi menjadi turun atau pelakunya menjadi jera, Maruf mengharapkan demikian. Dia menyebut eksekusi mati adalah hukuman paling tinggi.

"Andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati, tambah tidak jera. Logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tinggi, saya kira membuat orang tidak berani," kata Maruf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor. Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi.

Siswa SMKN 57 Ragunan Jakarta itu bertanya dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin, 9 Desember 2019.

"Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi dikonfirmasi usai acara.