Kasus Korupsi Lab Komputer, Pejabat Kemenag Diberhentikan Sejak 2013

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2011.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Ali Rokhmad memastikan, Undang sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2013. “Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” kata Ali di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Menurut Ali, jabatan terakhir Undang adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut. “Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara,” katanya.

Dia menambahkan, “LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat."

Semalam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri, sebagai tersangka korupsi proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak, di antaranya mantan anggota DPR, Dzulkarnaen Djabar dan pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamaad Syarif.