Pengacara Tuduh Sigid Pelaku Konspirasi

Sumber :

VIVAnews - Tim kuasa hukum Antasari Azhar menuduh Sigid Haryo Wibisono sebagai perancang sekenario pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Tuduhan itu disampaikan dalam surat pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2010.

"Patut disuga Sigid adalah pelaku konspirasi pembunuhan," kata salah satu pengacara Antasari, Denny Kailimang, ketika membacakan pembelaan dalam persidangan.

Sigid, kata Denny, sebagai seorang masyarakat sipil telah mengetahui terlalu banyak kinerja tim polisi bentukan Kapolri yang dipimpin Chairul Anwar untuk menyelidiki teror terhadap Antasari.

"Pada 4 Januari, Sigid bertemu dengan Chairul Anwar di Hotel Manhattan untuk membicarakan teror yang diterima Antasari. Itu menunjukkan Sigid sudah campur tangan sebelum tim dibentuk," kata dia.

Tidak hanya itu, Denny mengatakan setiap kali bertemu dengan Antasari, Sigid selalu berusaha mencari tahu tentang teror yang diterima Antasari. "Sigid selalu memancing agar terdakwa membicarakan soal teror, dan itu direkam oleh Sigid. Tentu Sigid mengharapkan pembicaraan itu sesuai yang dia inginkan," kata Denny.

Dalam persidangan sebelumnya, Antasari dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain. Antasari pun dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 340 KUHP.