KPK Keduluan Kejaksaan Tangani Kasus Jiwasraya

Ketua KPK, Agus Raharjo, (kanan) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi awak media. 

Meski tak menyebut secara rinci, Agus mengatakan proses penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

"Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau tidak salah dari Kejaksaan sudah keluar sprindik-nya, kalau tidak salah," kata Agus di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan sprindik dengan Nomor: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sprindik ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5 persen sampai 10 persen per tahun.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan, dalam pengelolaan produk itu terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi baik dalam proses penjualan serta pemanfaatan produk hasil jual JS Saving Plan. 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang sanksi dari pihak terkait. Serta pengumpulan dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara. 

Dengan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI, KPK tak dapat melanjutkan proses penyelidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sebelum undang-undang baru terbit.

Meski demikian, Agus mengakui akan kembali menelaah penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Tak tertutup kemungkinan, objek perkara yang ditangani lembaga anti korupsi berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan.

"Tapi kita juga mau melihat apakah yang dilakukan oleh KPK dan kejaksaan itu berbeda," ujarnya.

Yang pasti, tegas Agus, KPK akan bantu dan mendukung Kementerian Keuangan untuk menuntaskan persoalan di Jiwasraya. Agus meyakini, dengan pelibatan banyak pihak persoalan ini dapat diselesaikan secara komprehensif.

"Kami akan mendukung kalau misalkan teman-teman Kementerian Keuangan juga bergabung bersama untuk upaya penyelesaiannya bisa menjadi komprehensif dan lebih berkembang luas lagi," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi adanya tindak pidana dalam kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya.

Sri Mulyani menuturkan, semua data terkait kasus ini akan diberikan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ase)