Penahanan 20 Orang Tersangka Simpatisan Papua Merdeka Ditangguhkan

20 Orang Tersangka Kasus Makar, Simpatisan Papua Merdeka Ditangguhkan Penahanannya
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA – Polres Jayapura memutuskan menangguhkan penahanan 20 orang tersangka kasus makar, simpatisan Papua Merdeka yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB).

Tersangka kasus makar itu pun meninggalkan Rutan Polres Jayapura, Jumat, 20 Desember 2019. Ke-20 orang tersangka dalam kasus makar resmi ditangguhkan penahanannya saat acara ibadah bersama Forkopimda dan Masyarakat di aula Obhe Reay May Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP, Victor Dean Mackbon mengatakan, puluhan tersangka kasus makar simpatisan Papua merdeka dari wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi ini, sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 30 November 2019 di pertigaan Bandara Sentani

Di bulan yang penuh kasih ini, kata Kapolres, ke-20 orang ini resmi ditangguhkan ini berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, dan  CHB. Kemudian  YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM, dan LK yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyelidikan.

“Kita telah melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan. Kita juga sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon.

Pengawasan

Kapolres berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan, dan ke depannya ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 orang tersebut, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka, dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya.

Lebih lanjut Mackbon menjelaskan, sampai saat ini status mereka masih tersangka tentunya nanti ada penilaian dari kami penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor-faktor lainnya yang juga akan memengaruhinya.

“Jadi nanti 20 orang tersangka itu, kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti di dalam proses penyidikan, karena kita ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan,” ujarnya.

Victor mengatakan, bahwa mereka ditangkap dan dijerat undang-undang darurat dan perbuatan makar. Mereka ditangkap pada tanggal 30 November 2019 malam. Pada saat itu mereka menggunakan 1 unit truck hendak menuju ke lapangan Trikora diperintah untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.

Sebelumnya para tersangka saat ditangkap Polisi mendapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPNPB dan berbagai macam senjata tajam. 

“Seandainya tidak kita cegah pada waktu itu bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban di sana. Ke-20 orang ini ada yang dari Kab. Sarmi dan Distrik Demta mereka ini sudah latihan perang sebelumnya,” katanya.

Menurut Victor, mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri.  “Kenapa keluarga tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak-anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka ini, yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang serta kembali untuk bekerja,” katanya.

“Penangkapan mereka ini bisa jadi pembelajaran,  jadi jangan sampai lagi mengulangi hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada. Karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman, dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat kita, mari bersama membangun papua yang lebih baik,” lanjutnya.