Imigrasi Tangkap 7 Warga Sri Lanka Mau Buka Peternakan Ayam di Bogor

Kantor Imigrasi Bogor menangkap tujuh warga negara Sri Lanka di Kampung Babakan Pandai, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam, 27 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Kantor Imigrasi Bogor menangkap tujuh warga negara Sri Lanka di Kampung Babakan Pandai, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Ketujuh warga asing itu dilaporkan oleh warga setempat atas rencana mereka membuka peternakan ayam. 

Menurut Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bogor, Yogie Kashogi, penangkapan itu disaksikan juga kepala desa dan kepala Polsek setempat di rumah kontrakan ketujuh warga Sri Lanka pada Jumat malam, 27 Desember 2019.

Ketujuh warga asal Sri Lanka itu, menurut Yogie, merupakan para pencari suaka. Tiga di antaranya diamankan untuk didampingi agar mengurus dokumennya ke UNHCR (Organisasi Pengungsi Internasional dan Badan PBB untuk Administrasi Bantuan dan Rehabilitasi).

"Ternyata waktu diperiksa ke UNHCR, mereka adalah pencari suaka, bukan [masa berlaku] paspornya abis. Setelah dicek keabsahannya ke UNHCR, kami mengarahkan melaporkan ke UNHCR," kata dia. 

Sementara empat yang lain memiliki izin untuk tinggal di lokasi meski dalam pengawasan Imigrasi. Menurut Kepala Desa Cibanteng, Warso, ketujuh warga negara asing sudah hampir sepekan tinggal di desanya. Mereka berencana mengontrak sebuah rumah selama tiga bulan dan membuka usaha ternak ayam.

Keberadaan mereka dilaporkan oleh ketua RT 03, yang menyebut sudah lima hari tinggal di rumah kontrakan. Warga langsung melaporkan keberadaan warga asing kepada Camat Ciampea dan Polsek Ciampea, kemudian ditindaklanjuti ke Imigrasi.