Dua Bos Perusahaan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) didampingi Kapuspenkum Mukri (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pada hari ini, dua bos perusahaan rencananya bakal diperiksa, guna dimintai keterangan.

"Satu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional Tbk), dua Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral)," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa 31 Desember 2019. 

Hari mengatakan, dua orang ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diduga, dua orang ini bagian dari daftar 10 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Korps Adhyaksa. 

Adapun 10 orang yang telah dicegah kejaksaan, yaitu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Belum dipublikasi nama lengkap atau jabatan kesepuluh orang tersebut. 

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Ketiganya adalah Eldin Nasution sebagai mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis Jiwasraya.

Lalu, ada nama Yosep Chandra sebagai Presiden Direktur Prospera Asset Management dan Stephanus Turangan yang merupakan Dirut PT Trimegah Sekuritas Indonesia.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun. (asp)