Ada Figur Publik di Kasus Investasi Ilegal Beromzet Rp750 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Timur memperlihatkan barang bukti uang Rp50 miliar dan belasan unit mobil hasil sitaan dari kasus investasi ilegal dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat, 3 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet hampir Rp750 miliar. Hal yang menarik, ada beberapa nama figur publik di kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki apakah figur publik dimaksud termasuk korban atau dimanfaatkan tersangka sebagai endorse.

"Ada empat public figure yang sekarang sudah dalam pemanggilan minggu depan. Itu bisa jadi korban, bisa juga bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka), karena sebagian ada yang investasi lima puluh juta dapat mobil. Ini kan satu hal tidak masuk akal," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 3 Januari 2020.

Untuk kepentingan penyidikan, Luki belum mengungkapkan identitas figur publik yang ia maksud. Hal yang pasti, jika ditemukan alat bukti keterlibatan dalam bisnis haram itu, para figur publik tersebut akan diusut, setidaknya pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tapi sementara ini kami akan fokus ke (tindak pidana) Perbankannya," ujarnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, antara lain KTM (47 tahun), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Mereka menjalankan bisnisnya dengan perusahaan ilegal bernama PT Kam and Kam. "Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," ujar Luki.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan anggota, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 M," kata Luki.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," ucap Luki.

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp100 ribu saja, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerja sama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.

Polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik."

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan UU ITE. "Karena seharusnya yang punya otoritas jasa menghimpun dana itu kan lembaga perbankan, sementara tersangka bukan. Kena ITE, karena tersangka menggunakan aplikasi," katanya.