Jaksa Agung Ungkap Fakta Terbaru Skandal Jiwasraya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVAnews/Putra Nasution

VIVA – Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dialami PT Asuransi Jiwasraya untuk dimintai pertanggungjawab pihak-pihak terkait melalui pemanggilan sejumlah saksi untuk mendalami kasus penyelidikan tersebut. 

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat, 3 Januari 2019. Ia mengatakan ada puluhan saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.

“Kita baru pemanggilan (saksi) lagi. Jadi Kemarin ada 20 (saksi), yang dulu 78 (saksi). Kemudian 24 (saksi). Ini kita panggil terus ya. Kita akan mencari siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan saat penanganan kasus belum ada penetapan tersangka. Karena masih dalami perkara tersebut. Tapi, sudah ada dilakukan pencekalan keluar negeri. "Sudah ada 10 orang yang dicekal,” tutur Burhanuddin. 

Sebelumnya, 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka diketahui berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Seperti diberitakan, skandal Jiwasraya sudah masuk ke ranah penyidikan di Kejagung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.