KPK Sebut Ulah Komisoner KPU Wahyu dan Caleg PDIP Khianati Demokrasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ?menyebut skandal suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merupakan penghianatan proses demokrasi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan skandal tersebut.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara negara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap. Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat caleg PDIP daerah pemilihan atau dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. 

Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada perkara tersebut, KPK mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta dalam bentuk uang dolar Singapura. (ren)