Kubu Bos Meikarta Bantah Keterangan Ahli KPK

Sidang praperadilan Meikarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim dari biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa barang bukti terkait gugatan yang diajukan oleh Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholemeus Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan mega proyek Meikarta ini tengah bergulir di persidangan. Baik dari pemohon dan termohon sudah dipanggil untuk diminta keterangannya.

Ramlan, salah satu saksi ahli yang diajukan KPK menyatakan jika penetapan status tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosesur.

"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan." ujar Ramlan di Jakarta.

Mendengar keterangan saksi ahli, kuasa hukum pemohon Yusrizal SH membantahnya.
 Menurutnya, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu  digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusrizal.

Yusrizal juga menanyakan dua alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

"Kami mempertanyakan pada KPK tentang dua alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu  belum terpenuhi karena  masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur," kata dia.

Sebelumnya, Seperti diketahui,  Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto di kantor KPK, Kamis, 12 Desember 2019.

Kemudian Toto melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019. Dalam petitum permohonannya, Toto  meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya. 

Hal itu diklaimnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.