Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Usik Jabatan Mahfud

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres) dipertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Sebab dinilai rentan tumpang tindih dengan kewenangan Menko Polhukam yang kini dipimpin Mahfud MD. 

Manajer Kajian Kebijakan Walhi, Boy Evan Sembiring yang masuk dalam koalisi tersebut menilai urgensi pembentukan DKN patut dipertanyakan karena perlu pengkajian secara seksama dan mendalam.

Ia menyampaikan, tata kelola keamanan di Indonesia selama ini dalam hal fungsi koordinasi telah dilakukan Menko Polhukam. 

“Apakah dengan adanya DKN maka pos Menko Polhukam tidak diperlukan ataukah sebaliknya? Sebab, sifat dan pola kerja DKN dengan Menko Polhukam serupa sekalipun tak sama yakni memberikan masukan pada presiden tentang kondisi politik hukum dan keamanan serta menjalankan fungsi koordinasi,” ujar Boy di Jakarta, Rabu 15 Jnauari 2020.

Sedangkan, dalam hal memberikan nasihat dan masukan untuk Presiden, lembaga yang sudah menjalankan fungsi tersebut yakni Lemhanas, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP). 

“Di negara lain tidak ada pos Menko Polhukam, wajar bagi negara tersebut membentuk DKN. Mengingat di Indonesia sudah ada Menko Polhukam, perlu dipertimbangkan secara mendalam tentang keberadaan institusi seperti DKN,” kata Boy.

Lebih lanjut, Ia menuturkan Koalisi berpendapat pembentukan DKN yang terburu-buru dikhawatirkan akan  menjadi wadah represi baru negara kepada masyarakat seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. 

Pembentukan DKN, jika pemerintah memaksa untuk membentuk maka sifatnya hanya memberikan nasihat kepada Presiden dan tidak memiliki fungsi operasional. 

“Koalisi mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik tentang urgensi dan kebutuhan membentuk DKN,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama Boy mengemukakan bahwa pembahasan DKN sudah dilakukan pemerintah. Pendirian lembaga yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 ini  akan diatur melalui peraturan presiden. 

Koalisi lanjut Boy mendesak pemerintah transparan dalam pembentukan DKN dan melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasannya. 

“Berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengulang proses serupa dalam pembentukan DKN. Apalagi dasar hukum pembentukan DKN ini rencananya akan berupa peraturan presiden,” ucapnya