Tersangka Korupsi Jiwasraya Terancam Pasal Pencucian Uang

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik hingga kini masih menelusuri aliran uang haram dari skandal rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Nanti kita lihat pengembangannya, sekarang tipikor dulu. Apakah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020.

Hari menyebut, penyidik masih mencari bukti-bukti tambahan untuk menjerat para tersangka dengan pasal pencucian uang. Pencarian barang bukti TPPU bersamaan dengan penyidikan tindak pidana korupsinya.

“Sambil berjalan, sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya duitnya untuk apa atau kita bisa dapatkan apa kira-kira asetnya di mana bisa kita sita, kalau memang nanti mencukupi untuk pemulihannya,” kata dia.

Hari mengakui jika kelima tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. Sayangnya, dia masih menjawab diplomatis saat disinggung peran dari masing-masing tersangka.

Penyidik, kata Hari, mengendus adanya penyamaran uang korupsi Jiwasraya ke sebuah saham. Namun, dia tak memerinci saham yang menjadi wadah pencucian uang tersebut.

“Iya ada kemungkinan, apakah nanti memang betul bermain di saham yang loss atau saham benar nanti kita lihat,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.