Kasus Semanggi, Jaksa Agung: Saya Ingin Tuntas Agar Tak Jadi Beban

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Taufik Basari meminta agar penyelesaian kasus Semanggi tak hanya selesai pada keputusan politik. 

Taufik menekankan kasus ini juga harus dibawa ke ranah hukum untuk memenuhi harapan keluarga korban.

"Pak Jaksa, kita kemarin rapat kerja tanggal 16 Januari. Kebetulan hari yang sama 13 tahun aksi diam depan Istana yang dipimpin Ibu Sumarsih yaitu Ibunda dari Wawan, korban Semanggi I, yang tidak pernah menyerah yang selalu gigih menuntut keadilan," kata Taufik dalam raker di ruang Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Dia menjelaskan Kejaksaan Agung hanya menyatakan penyidikan untuk kasus Semanggi I dan II terhambat karena merujuk pada keputusan DPR periode 1999-2004. Keputusan ini dikeluarkan pada Juli 2001. Padahal, ada fakta lain bahwa pada 20 Maret 2002, Komnas HAM mengeluarkan laporan akhirnya.

"Komnas HAM melalui KPPH yang Trisakti Semanggi I dan II mengumumkan terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap peristiwa Trisakti Semanggi I dan II. Dan itu hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro Justitia berdasarkan UU," jelas Taufik.

Dia meminta kasus ini tak bersandar pada keputusan politik saja. Apalagi, kata dia, saat ini proses penyelidikan penyampaian berkas, masih 'bolak balik'.

"Saya minta Pak Jaksa Agung tidak berhenti di situ. Tidak berarti bahwa karena ada keputusan politik maka tidak bisa dilanjutkan, tidak. Jadi, tetaplah kita buka in," kata Taufik.

Taufik berharap juga ada komunikasi yang baik antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM dan difasilitasi dengan Komisi III untuk mencari jalan keluar. Ia menilai kalau ada sebuah pelanggaran HAM masa yang tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas ada kejahatan tanpa penyelesaian.

"Ada dua pandangan, yang pertama mayoritas mengatakan bukan pelanggaran HAM berat, yang kedua ingin mengarahkan kasus itu kepada pengadilan biasa dan militer, tapi kenyataannya pun juga, pengadilan biasa dan militer ini juga  tidak ada penuntasan sama sekali," kata Taufik.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bersedia untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada. Namun, ia akan melakukannya bila sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kalau ada berkas, kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," jawab Burhanuddin.

Dia memastikan akan bekerjasama dengan Komnas HAM dan difasilitasi Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Yakin pak ingin menuntaskan ini. Dan tidak ada keinginan untuk memilah ini masuk ke sini, apakah ini masuk sini. Insya Allah kami mohon dukungannya," ujar Burhanuddin.