Soal Remaja Bunuh Begal untuk Lindungi Kekasih, Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung melaksanakan rapat kerja bersama dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senin, 20 Januari 2020. 

Dalam rapat tersebut anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, M Syafi'i bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus ZA, seorang remaja 17 tahun di Malang, Jawa Timur yang membunuh begal lantaran membela kekasihnya yang ingin diperkosa.

Pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini menanyakan, apa kasus tersebut karena remaja yang hampir menjadi korban begal bersama kekasihnya justru terancam dijerat hukuman seumur hidup. Syafii meminta klarifikasi Jaksa Agung terkait hal itu.

"Kemudian kasus yang lagi viral, anak muda yang mau dibegal diancam hukuman seumur hidup, saya kira ini dahsyat sekali tidak sedahsyat ketika menghadapi register 40-41. Mungkin itu saja," kata Syafii dalam rapat tersebut.

Mendapat pertanyaan terkait kasus itu, Burhanuddin pun menjawab. Menurut dia, dalam berkas yang diterima pihaknya, tidak ada niat dari pelaku memperkosa kekasih ZA. Selain itu, ZA juga dinilai ada unsur sebagai pelaku karena membawa senjata tajam.

"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa. kemudian si anak-anak itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ZA. Bahkan Burhanuddin menyebut ZA akan dikembalikan kepada kedua orangtuanya.

"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orangtuanya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial ZA warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, terpaksa harus berduel dengan begal yang berusaha merampas handphone, motor dan mencoba merayu pacarnya untuk diperkosa, Minggu, 8 September 2019.