Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR RI disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. 

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. 

Hakim mengatakan Rommy menerima uang Rp255 juta dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terkait seleksi jabatan. Hakim menyebutkan, Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris melalui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu, majelis hakim mengatakan Rommy menerima suap Rp91,4 juta terkait seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik yang kemudian dijabat M Muafaq Wirahadi.

Kendati begitu majelis Hakim tak sependapat dengan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik Rommy. Alasannya, masalah tersebut sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Merespons putusan tersebut, pihak Jaksa KPK maupun Rommy mengaku pikir-pikir.