Roy Suryo Laporkan Sunda Empire ke Polisi

Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Simbolon

VIVA – Kelompok Sunda Empire yang tengah viral saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pakar Telematika Roy Suryo lantaran dianggap telah seenaknya mengubah sejarah. Laporan diterima dengan nomor LP/530/I/YAN.2.5./2020/SPKT/PMJ tanggal 24 Januari 2020.

Terlapornya masih dalam penyelidikan. Namun Roy mengklaim salah satu yang dilaporkannya adalah petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. Hal itu buntut pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club, Selasa 21 Januari 2020 lalu. Di mana dalam acara itu Rangga menyebut kalau PBB dan NATO dilahirkan di Bandung.

"Ketika saat live di salah satu stasiun tv pada hari Selasa malam di Hotel Borobudur, terjadi diskusi tentang kelahiran perserikatan bangsa-bangsa PBB dan kemudian NATO. Yang bersangkutan mengatakan kalau PBB dan Nato itu dilahirkan, didirikan di Bandung di Gedung Isola," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jumat 24 Januari 2020.

Selain karena hal itu, kelompok Sunda Empire ini juga dilaporkan karena diduga melakukan perubahan sejarah di mana lahirnya PBB dan NATO. Di Wikipedia, tempat lahirnya PBB dan NATO pada 22 Januari tertulis di Bandung. Hal ini diketahui Roy saat ada yang bertanya padanya pada tanggal tersebut lewat media sosial sambil menunjukkan screenshoot Wikipedia yang menyebut tempat lahirnya PBB dan NATO di Bandung.

"Dia (Sunda Empire) ubah dia masukan kata kata Bandung, dia masukan Jawa Barat kemudian yang fatal ini, 51 wakil rakyat diselenggarakan di gedung namanya di London dia ubah di Gedung Isola di Lembang," ucapnya.

Sebagai pakar Telematika, Roy kemudian mengecek dan mendapati kalau ada yang mengedit informasi di Wikipedia itu. Akun yang mengganti adalah akun anonim yang diduga Sunda Empire. Dia mengatakan perubahan sejarah yang dilakukan hanya di Wikipedia versi bahasa Indonesia. Untuk keterangan Wikipedia dalam bahasa lain, tidak berubah.

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

"Dia enggak bisa ubah naskah aslinya ke bahasa Inggris karena naskah aslinya masih ada di bahasa Inggris dan ini enggak bisa dia ubah," katanya lagi.