Tiga Pejabat UPT Bandung Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi operasional BBM dan perawatan kendaraan bermotor senilai Rp1,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Sima Simson, menjelaskan tiga terdakwa yaitu, mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan Adang Suherman, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan Abdurahman Nuryadin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memohon majelis yang menangani perkara para terdakwa agar menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Sima di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin, 27 Januari 2020.

Kasus tersebut berawal pada 2016 terdapat alokasi anggaran untuk operasional BBM senilai Rp4,3 miliar dan alokasi perawatan kendaraan bermotor Rp1,4 miliar dengan pelaksana tugas kegiatan tersebut diserahkan kepada tiga terdakwa.

"Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Mereka, lanjut Jaksa, menikmati sebagian anggaran tersebut seolah-olah digunakan pengemudi truk pengangkut sampah dengan bukti SPJ yang dipalsukan. Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa sebagai pelaksana anggaran tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan para terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

"Akibatnya negara rugi sekitar Rp1,6 miliar lebih," kata Jaksa Sima.