Pelat Nomor Kendaraan Listrik Lebih Cerah, Begini Bentuknya

Warna pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL). Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional, karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.

Berdasarkan foto yang diterima VIVAnews, nantinya pelat nomor kendaraan berbasis listrik akan memiliki warna yang lebih cerah. Ada berbagai warna, namun khusus untuk bagian masa berlaku pelat nomor akan berwarna biru.

"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra, kepada VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Halim menuturkan, penerbitan TNKB tersebut sesuai Perpres nomor 55/2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan. Kementerian dan Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non fiskal.

Polri, kata Halim, merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa BPKB dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa STNK dan TNKB.

"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak mengubah Perkap. Regulasi tetap berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009," katanya.