KPK Periksa Vasco Ruseimy Jadi Saksi Kasus Korupsi Kemenag

Ketua DPP Berkarya Vasco Ruseimy
Sumber :
  • Instagram Vasco Ruseimy @vasco_ruseimy

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPP Partai Berkarya Vasco Ruseimy, Kamis hari ini, 30 Januari 2020. Vasco akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan (Vasco) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pegawai Ditjen Penididikan Islam)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 30 Januari 2020.

Ali menjelaskan, Vasco rencananya diperiksa terkait statusnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

Sebelumnya, mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sempat menyebutkan Vasco terlibat dugaan kasus ini.

Fahd bahkan mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk yang dia akan bongkar adalah nama Vasco dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

"Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak. Saya hanya sampaikan secara terang benderang makanya saya dapat JC," kata Fahd A Rafiq pada Kamis pekan lalu.

Selain Vasco, hari ini penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Tofan Maulana sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK diketahui menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. 

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd A Rafiq.