Terdakwa Suap Impor Bawang Ditahan, Bisa Facial dan Berponsel Ria

Asisten I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa pihak rutan telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap terdakwa suap impor bawang putih, Mirawati Basri. 

Tidak hanya berbohong ihwal perawatan wajah, Mirawati juga melakukan pelanggaran dengan membawa alat komunikasi berupa ponsel ke dalam rutan. 

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh KPK adalah bahwa karena terdakwa tersebut adalah tahanan hakim dan izin berobat berdasarkan penetapan hakim. Maka atas informasi itu, hari ini tadi di persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut saat menggunakan izin yang telah dikeluarkan Majelis Hakim,” kata Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 3 Februari 2020. 

Dengan preseden tersebut, Ali berharap ke depannya menjadi perhatian majelis hakim sehingga tak cepat-cepat memberi penetapan mengenai perawatan medis para terdakwa. 

Menurut Ali, majelis bisa meminta laporan rutan atau jaksa lebih dahulu mengenai riwayat medis para terdakwa. 

Hal ini disebut bisa menjadi catatan bagi Majelis Hakim jika ingin mengeluarkan izin berobat kembali. Namun, KPK sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait pelanggaran lain.

"Di mana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebelum itu tanggal 24 ada izin berobat,” ujar Ali. 

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merasa dibohongi dan mempermasalahkan penanganan medis terdakwa suap impor bawang putih, Mirawati Basri. 

Hal tersebut disinggung Jaksa KPK Takdir Suhan usai menjalani sidang putusan sela perkara Mirawati. 

Kepada Majelis Hakim, Takdir mengungkap kejanggalan penanganan medis terhadap Mirawati. Menurutnya, Mirawati memang sempat mengalami gangguan pernapasan. Namun, saat dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto justru tindakan medis tidak dilakukan.

"Pada saat di sana tindakan medis tidak dilakukan, mengingat bahwa terdakwa II (Mirawati Basri) punya tunggakan," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Jaksa Takdir menyebut, penanganan medis itu tidak dilakukan karena Mirawati mempunyai tunggakan medis pada 24 Januari 2020. Kemudian, Takdir menyebut bahwa tunggakan medis itu berupa perawatan wajah di clinical facial brightening. Padahal dalam permohonannya, tidak dimasukkan melakukan perawatan kulit wajah.

"Disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut,” tutur jaksa. 

“Pada 24 Januari itu disebutkan bahwa dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit, kelamin dan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kandungan. Kan di sini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial," kata Jaksa Takdir.