Polemik Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Sumber :

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut menyoroti polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa ke Mabes Polri. Kompol Rosa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.

BW, begitu Bambang akrab disapa, mengatakan ada yang tidak sinkron antara pernyataan pihak Mabes Polri dengan KPK, mengenai penarikan Rosa.

"'Pak Rosa kita tidak tarik,' begitu pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri. Tapi Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan 'Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri'. Siapa benar dan siapa bohong? Atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu?" kata BW kepada awak media, Rabu, 5 Februari 2020.

BW lantas mempertanyakan masa kerja Rosa yang baru habis September 2020. Jika masa tugas masih lama, mengapa Rosa mesti kembali ke Polri. Padahal, menurut dia, perkara Masiku menjadi perhatian publik.

"Kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cendreung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang-ganjing pemulangan penyidik KPK. Tapi yang jelas, sobat Rosa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" kata BW.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya telah mengembalikan dua penyidiknya, Rosa dan Indra, ke Mabes Polri. Dengan demikian, keduanya sudah tak lagi bertugas penyidik KPK.

Menurut Firli, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020 lalu. Keduanya, kata jenderal bintang tiga ini, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2020.

Firli menambahkan, Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Kata dia, pengembalian itu didasari atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020," kata Firli.

Surat keputusan pemberhentian keduanya telah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Pernyataan Firli ini bertentangan dengan Mabes Polri. Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik. Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.

"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Akibat ketidakjelasan ini, Rosa menjadi terkatung-katung. Ia tidak ditarik Mabes Polri, namun juga tak dapat masuk kantor KPK.