Pengakuan Mengejutkan Tujuh Siswa Pelaku Bullying di Malang

Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata berbicara tentang penyidikan kasus bullying di SMP Negeri 16 Kota Malang dalam konferensi Rabu malam, 5 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Polisi menyelidiki lebih dalam kasus perundungan atau bullying yang dialami oleh MS (13 tahun), siswa SMPN 16 Kota Malang, Jawa Timur. Aparat sudah memeriksa 7 siswa teman MS yang diduga menganiaya korban, sehingga total sudah 15 orang yang diperiksa.

Polisi juga menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan karena itu akan segera ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. "Karena kami sudah punya dua alat bukti kuat: pertama, hasil visum; kedua, keterangan saksi-saksi," kata Kepala Polres Kota Malang Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketujuh siswa terduga pelaku kekerasan mengakui telah menganiaya MS, di antaranya membanting tubuh MS ke paving dan melemparnya ke pohon. Akibatnya, korban mengalam banyak luka lebam, bahkan satu jari tangannya sampai diamputasi. Penyidik berkeyakinan ada unsur kekerasan sehingga menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, dia belum mengungkapkan kemungkinan calon tersangka, karena masih dalam proses penyidikan. "Kita juga masih dalami perannya; masih dicari dari tujuh terduga pelaku itu apakah betul-betul melakukan pelanggaran," ujarnya.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Malang karena pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Bila terbukti, ketujuh siswa ini terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum.

"Sementara untuk pendampingan korban terus dilakukan sampai betul-betul pulih. Karena trauma healing ini tidak ada batas waktunya. Semua pihak membantu pendampingan psikologis korban," kata Leo.