Ade Armando Dipolisikan karena Dugaan Hina FPI

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke polisi setelah dianggap telah menghina Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Februari 2020 kemarin oleh anggota FPI bernama Herman Dzarkasih.

Laporan bernomor LP/932/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Februari. Ade dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia pasal 156 KUHP.

"(Benar telah) Melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya," kata pengacara pelapor, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Februari 2020.

Ade dilaporkan buntut pernyataan soal FPI dalam video yang diunggah akun YouTube Realita TV. Dalam membuat laporan, kliennya lanjut Aziz melampirkan sejumlah barang bukti.  Beberapa barang bukti itu adalah link video, CD berisi rekaman pernyataan Ade, serta narasi singkat transkrip percakapan.

Diharapkan polisi bisa segera menindaklanjuti laporan ini. "Ade dilaporkan karena telah menghina FPI," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya Ade Armando, kembali menyinggung soal organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dalam video yang diunggah melalui akun CokroTV, dikutip VIVAnews pada Selasa, 11 Februari 2020, Ade dengan tegas menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak baik.

"Mereka itu jahat," kata Ade dalam video tersebut. (ren)