Bertemu Mahfud MD, PGI Minta SKB Pembangunan Rumah Ibadah Direvisi

Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantornya
Sumber :
  • Eka Permadi/VIVAnews

VIVA – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam pertemuan itu, PGI mengusulkan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah. 

Menurut mereka, SKB tersebut mempersulit pembangunan gereja. "Peraturan bersama menteri tahun 2006 itu kan artinya memfasilitasi, memudahkan umat beragama. Bukan untuk membatasi. Nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya justru untuk membatasi. Dalam kerangka inilah kami meminta revisi," kata Ketua PGI Gomar Gultom, di kantor Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.

Ia mengemukakan, salah satu poin yang diajukan untuk direvisi adalah pasal mengenai keterlibatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Forum tersebut dianggap menjadi dominan dalam memutuskan sebuah pembangunan rumah ibadah seperti gereja.

"FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan yang lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional, karena dengan proporsional itu yang terjadi adalah voting, bukan musyawarah. Itu menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah," katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan, pertemuan dengan PGI juga membahas mengenai dinamika kerukunan antar umat beragama di media sosial. Hal yang seringkali memicu keresahan seperti pembangunan gereja di Karimun dan penyerangan masjid di Minahasa beberapa waktu lalu.

"Bicara kasus, kasus yang diributkan di medsos, dimana itu, di Karimun. Itu sebenarnya udah enggak ada apa-apa, sudah selesai di sana. Mbo ya diliat sendiri gitu. Jadi itu sudah terjadi kesepakatan, antara semua pihak, pihak gereja, pihak Bupati, pihak forum umat islam pokoknya sudah datang ke kantor Menag," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, kedua pihak yang berseteru saat ini sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah pembangunan rumah ibadah ke ranah hukum. Semua pihak juga sepakat untuk menjaga suasana agar tetap kondusif. "Mereka sudah sepakat menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu putusan peradilan tata usaha negara," katanya.