Polisi Tangkap Begal Sadis di Pekanbaru, Masih 18 Tahun

ilustrasi aksi begal
Sumber :
  • Screenshot video Youtube

VIVA – Aparat kepolisian menangkap satu pelaku begal sadis di kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau pada 9 Desember 2019 lalu. Begal itu mengakibatkan korbannya terpental ke aspal.

Pelakunya adalah MD alias Buyung yang masih berusia 18 tahun. Dia disebut sebagai eksekutor dalam aksi kejahatannya. Sedangkan, satu rekannya, DC masih dalam pengejaran aparat. Sementara, RN orang yang menampung atas kejahatan tersebut ikut diamankan.

"MD (eksekutor) kita amankan terkait kejahatan yang dilakukannya. Saat ini polisi telah mengamankan satu orang dengan dukungan bukti-bukti yang diperlukan penyidik. Untuk RN adalah penadah," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi, Sunarto kepada VIVAnews, Jumat 14 Februari 2020.

Sunarto menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian juga telah menyita hasil rekaman CCTV atas kejahatan pelaku. Pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang itu merampas tas korbannya hingga mengakibatkan korban, Lindawati Sofian (55) pingsan ditempat usai terpental di aspal.

Beberapa warga sekitar sempat memberikan pertolongan kepada korban. Tidak hanya itu, video tersebut juga sempat viral di media sosial. Aparat kepolisian yang mengetahui kejadian itu telah melakukan penyelidikan.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.