Mensos Luncurkan Aplikasi SIKS-NG Validasi Data Kesejahteraan Sosial 

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Menteri Sosial Juliari P Batubara me-launching aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial. 

"Sehingga ketepatan sasaran penerima manfaat program penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui penyediaan data yang valid, mutakhir dan terintegrasi dalam satu data dapat tercapai," kata Juliari di Hotel Novota, Jakarta Utara, Senin malam, 17 Februari 2020.

Sejalan dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kegiatan pendataan, verifikasi dan validasi data merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten, kota dan provinsi. 

Maka, lanjut dia, penting bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten hingga provinsi untuk memutakhirkan data dan mengalokasikan anggaran secara rutin dan memadai. Selain itu dipandang perlu untuk menyiapkan sumber daya manusia mulai dari tingkat desa hingga provinsi. 

"Saya berharap peran aktif bupati wali kota dalam proses pendataan, verifikasi dan validasi data terpadu," ujarnya. 

Menurut dia, data yang valid dan mutakhir merupakan faktor utama ketepatan sasaran bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sehingga menjamin keefektifan program penanggulangan kemiskinan. 

Berbagai program penyelenggaraan kesejahteraan sosial bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Program dimaksud diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, Rehabilitasi Sosial Anak melalui LKS, serta program yang pembiayaannya bersumber dari luar Kementerian Sosial seperti Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Program Indonesia Pintar (PIP). 

"Karena pentingnya peran DTKS dalam menentukan ketepatan sasaran penerima program maka dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak khususnya antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya. 

Ia pun memberikan catatan perihal proses pendataan, verifikasi dan validasi data yaitu, masih terdapat penduduk dalam DTKS yang memiliki NIK tidak valid. 

Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah segera memperbaiki data tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat dan melakukan kunjungan langsung ke rumah tangga penduduk yang bersangkutan. 

Lanjut dia, masih banyaknya kabupaten, kota yang belum aktif melakukan pemutakhiran data. Hingga Januari 2020 masih terdapat 104 Kabupaten, Kota yang sama sekali belum pernah melakukan perbaikan DTKS.