4 Provokator Kerusuhan Kabanjahe akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Napi di Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sumber :
  • Putra Nasution(Medan)/VIVAnews

VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly, merencanakan pemindahan empat narapidana diduga sebagai provokator kerusuhan Rutan Kabanjahe kelas IIB, Kabupaten Karo ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Sutrisman, menjelaskan rencana itu akan dilakukan bila proses hukum hingga persidangan terkait kerusuhan dilakukan empat warga binaan itu selesai.

"Statemen-nya Menkumham arahnya ke sana (Nusakambangan), tentu setelah inkrah," sebut Sutrisman kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Senin 17 Febuari 2020 kemarin.

Sutrisman menjelaskan proses hukum dengan dilakukan penyelidikan terkait kerusuhan itu, tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Karo. Termasuk pihaknya, juga sudah melakukan investigasi internal.

Sutrisman menjelaskan bila tidak ada halangan lagi, 142 tahanan yang dititip sementara di Polres Karo dan Polsek sekitar akan dikembalikan paling lama Selasa 18 Febuari 2020. Karena, dipastikan untuk dapur darurat sudah bisa operasi untuk mencukupi pasokan makanan di dalam rutan itu.

"Bila besok sudah memasak, besok kita kita pulangkan ke Rutan. Kalau sore malam ini, akan bisa malam ini," sebut Sutrisman.

Namun, pemulangan tidak dilakukan semuanya. Penghuni Rutan berstatus narapidana, menurut Sutrisma tetap ditempatkan di sejumlah Rutan dan Lapas di Sumut. Hal ini mengantisipasi kerusuhan terulang kembali.

"Jadi yang tinggal di Rutan Kabanjahe adalah warga binaan yang masih berstatus tahanan yang sedang dalam proses peradilan. Semua yang putus kita kirim keluar. Nah kalau yang dari luar dimasukkan kembali, apa bedanya? Tetap yang isinya 142, hanya nanti akhirnya 410 atau bisa lebih. Kalau bertambah-tambah lagi. Ini kan persoalannya kita belum memiliki Rutan yang lebih besar. itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah)," jelas Sutrisman.