Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba, BNN Jateng Bekuk Satu Keluarga

BNNP Jawa Tengah saat jumpa pers kasus pencucian uang narkotika di Semarang.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Tiga buron kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jenis sabu seberat 250 kilogram, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Ketiga pelaku tersebut masih satu keluarga. 

"Mereka buron selama satu tahun. Tiga pelaku tersebut masih dalam satu keluarga," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan, saat gelar perkara di Gedung BNN Jawa Tengah, Selasa, 18 Februari 2020.

Benny mengatakan, kasus pencucian uang tersebut dikendalikan dari dalam penjara. Otaknya ialah warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Muzaidin (43 tahun). Ia merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Pencucian uang dikendalikan dalam Lapas oleh terpidana Muzaidin, ia merupakan orang yang berperan sebagai bandar dan pengendali dari kasus pencucian uang tersebut. Sementara tiga pelaku yang terdiri dari adik, anak dan menantu masing-masing ditangkap di Jepara dan Sleman," ujar Benny.

Uang hasil kejahatan tersebut, lanjut Benny, mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli beberapa barang. Selain itu uang juga disimpan di sebuah Koperasi Unit Desa yang berada di Kabupaten Jepara, dengan sistem penyimpanan berjangka. 

Ketiga pelaku yang menerima uang masing-masing terdiri dari anak dan menantunya Anna Muzaadah (30 tahun) dan Muhamad Hakim (29 tahun) dan adiknya Muhamad Diki (23 tahun). 

"Mereka mempunyai sejumlah aset dan uang sekitar Rp1,03 miliar serta sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli barang seperti  mobil, motor, jam mewah dan beberapa telepon genggam," ujarnya.

Dari tindak kejahatannya itu, keempat pelaku tersebut terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 10 subsider ayat 5 Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 137 huruf a.b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.