Pengakuan Si Penjaja ABG di Facebook

Sumber :

VIVAnews - Afif Muslichin, 21 lelaki bujangan beralamat di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya itu harus mengenakan baju tahanan. Afif ditetapkan sebagai tersangka trafficking online alias perdagangan manusia di media internet.

Pantauan VIVAnews di Markas Polwiltabes Surabaya, Rabu 3 Februari 2010, sepintas, tidak ada tampang 'nakal'.

Wajahnya terlihat polos, tutur katanya bervolume sedang dan selalu memperhatikan dan mendengarkan lawan bicaranya.

Memakai kaca mata tebal layaknya seorang kutu buku. Oleh polisi dia didakwa sebagai penjual perempuan di bawah umur alias ABG melalui dunia maya atau online.

Afif dibekuk Unit Pidana Umum Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Rabu 27 Januari 2010. Afif mengakui 'mengorderkan' teman-teman Vey alias Endry Margarini (tersangka lain) melalui online.

"Dia (Vey) bilang kalau bisa mengorderkan, saya akan dapat komisi," kata Afif dengan suara lemah.

Kemudian, rutinitas perbincangan lewat dunia maya itu berkelanjutan. Afif bertindak sebagai teknisi online dan Vey 'si Mami' bertugas sebegai penyedia stok wanita.

Mereka, Vey dan Afif adalah komplotan baru, sekitar dua bulan mereka bekerja sama untuk menjalankan bisnis esek-esek online. Pertemuan mereka berawal dari chatting.

Setelah itu mereka sepakat untuk bekerja sama. "Vey yang cari stok cewek dan Afif yang cari pemesan lewat internet," kata Kepala Unit Idik I reskrim Polwiltabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur ditemui VIVAnews petang kemarin.

Laporan: Tudji Martuji l Surabaya

ismoko.widjaya@vivanews.com