KPAI Sebut Tragedi Pramuka Maut di Sleman Bentuk Kecerobohan Sekolah

Komisioner KPAI Retno Listyarti
Sumber :
  • VIVAnews/Suparjo Ramalan

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap tragedi dalam kegiatan susur sungai yang melibatkan siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan bentuk kecorobohan pihak sekolah. 

"KPAI menyayangkan pihak sekolah yang diduga ceroboh, karena tidak menghitung secara saksama faktor risiko menyelenggarakan kegiatan susur sungai di saat musim penghujan dengan kondisi cuaca ekstrem," tulis Retno Listyarti, Komisioner KPAI, melalui siaran pers yang diterima VIVAnews pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Bahkan, KPAI menduga pihak sekolah mengabaikan peringatan BMKG tentang cuaca ekstrem di Yogyakarta sebelum kegiatan kepramukan itu dilakukan. 

Sejatinya, menurut Retno, para guru dan pelatih lebih dahulu mensurvei lokasi, termasuk mempertimbangkan cuaca, jalur evakuasi, kemudahan naik dan turun ke badan sungai, termasuk debit sungainya.

"Para guru dan pelatih harusnya memang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam memasukinya. Apalagi kegiatan ini melibatkan anak-anak. Artinya, perlindungan anak dan keselamatan anak-anak harus menjadi faktor utama dan pertama yang dipertimbangkan dan diperhatikan," ujarnya. 

Kegiatan susur sungai bagi anak-anak usia SMP, menurutnya, tidak tepat, apalagi di musim hujan seperti sekarang. Sebab idealnya susur sungai hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa. Orang dewasa yang dimaksud adalah mereka yang telah memiliki keterampilan atau terlatih, seperti TNI, Mapala, komunitas sungai.

Bagi anak dan remaja, dia berpendapat, susur sungai bisa dilakukan di luar (aliran) sungai, tidak jalan-jalan di dalam (aliran) sungai, sebab kegiatan ini berisiko tinggi dan hanya diperkenankan dilakukan orang yang terlatih. 

KPAI mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memeriksa Kepala Sekolah dan aparatnya, termasuk para pelatih pramuka yang berkaitan langsung dengan keputusan kegiatan itu. Pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Karena ini kecerobohan maka kami mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman agar memeriksanya," ujarnya.