Kemenag Minta Penyelenggara Setop Sementara Pendaftaran Umrah

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyetop sementara waktu pendaftaran umrah terkait ditutupnya penerimaan jemaah oleh Arab Saudi.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar, hal itu, guna menghindari kerugian lebih besar yang diderita PPIU, juga jemaah.

"Kami mengimbau kepada PPIU agar pendaftaran bagi jemaah umrah sementara dihentikan terlebih dahulu," ujar Nizar di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.

Nizar menyampaikan, hingga saat ini, Indonesia, masih belum menerima informasi resmi dari Saudi terkait kemungkinan dibukanya kembali pelaksanaan umrah. Saudi sendiri menghentikan sementara pelaksanaan umrah akibat wabah corona yang sedang mendunia.

"Ini (imbauan penghentian pendaftaran umrah) dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian lebih besar," ujar Nizar.

Nizar juga mengemukakan, Indonesia, terus berkomunikasi dengan Saudi terkait waktu dibukanya lagi penerimaan umrah. PPIU baru bisa membuka lagi pendaftaran, juga memberangkatkan jemaah, saat tidak ada lagi pembatasan umrah oleh Saudi.

"Karena jangan sampai jemaah menyetorkan dananya untuk berangkat umrah, apalagi untuk paket pemberangkatan dalam waktu dekat, namun keberangkatannya tidak pasti," ujar Nizar.