Imbas Corona, Anggota DPR Minta UMKM Harus Digerakkan

Sumber :

VIVA – Persoalan penyebaran COVID-19 berimbas juga pada sektor ekonomi. Bahkan dikhawatirkan, merambah pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, situasi saat ini memang banyak masalah. Hingga persoalan masker pun menjadi barang langka dan tiba-tiba mahal.

“Sampai polisi mencari siapa yang menimbun masker dan menjual yang dulunya harga 20.000 (rupiah) per boks sekarang nolnya bertambah (makin mahal),” kata Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 5 Maret 2020.

Itu dikatakannya dalam penyuluhan bertema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Akses Permodalan bagi UMKM” di kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis 5 Maret 2020.

Menurut dia, tidak salah jika pemerintah harus memperkuat sektor UMKM di saat-saat ini. Karena UMKM lah yang menjadi penopang ekonomi nasional. Bahkan pemerintah, kata dia, memberi keistimewaan dan kemudahan di sektor ini.
 
Sebab, 97 persen usaha di Indonesia itu ditopang oleh usaha kecil, sedangkan sisanya 3 persen merupakan peran pabrik besar.
 
“Yang bisa menggerakkan usaha dari bawah di tengah-tengah masyarakat ya usaha kecil. Makanya pemerintah banyak sekali membuat program, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan modal yang disampaikan melalui koperasi maupun program-program pemerintah yang lain, sampai pemerintah mensubsidi bunganya,” ujar Misbakhun.
 
Selain itu, jelas dia, program subsidi pemerintah yang awalnya 11 hingga 12 persen, kini diturunkan. Saat ini hanya menjadi 6 persen, setelah sebelumnya 9 persen.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga menggeser prioritas anggaran ke sektor yang lebih produktif. Itu dilakukan, kata Misbakhun, untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM dalam mendapatkan kredit usaha.

“Sekarang pemerintah akan menaikkan plafon yang berkaitan dengan tanpa agunan. Selama ini yang tanpa agunan 25 juta (rupiah), mau dinaikkan sampai 50 juta bahkan ada yang mau menaikkan sampai 100 juta,” kata anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.

UMKM harus digerakkan, kata dia, karena usaha inilah yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat hingga ke tingkat paling bawah. Hingga ke rumah-rumah, ujung dari usaha kecil. Bahkan, kata dia, pemerintah membuka kredit mikro antara Rp500 ribu-2,5 juta.
 
“Kebetulan saya di Fraksi Golkar mendapat amanat di Komisi XI bidang keuangan dan perbankan. Mitra kerjanya adalah Bank Indonesia, OJK, menteri Keuangan, ada BPK, BPKP, Bappenas dan sebagaianya,” ujarnya.
 
Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lantas mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan ratusan audiens yang rerata pelaku UMKM. OJK ini didirikan berdasarkan UU No 21 Tahun 2011. Tugas OJK adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan.
 
“Tugas OJK ini berat, mengawasi bank, asuransi, pasar modal, dan sebagainya. Kalau ada investasi fiktif atau investasi bodong, tugas OJK ini untuk mengawasinya. Perlindungan konsumen, misalnya bapak ibu punya tabungan di bank, duitnya hilang diambil orang, lapornya kalau bank tidak mengembalikan ya ke OJK. Setelah sosialisasi ini diharapkan bapak ibu tahu apa itu OJK,” kata Misbakhun.
 
Dari pihak OJK, Edy Rachmadi Wibisono mengatakan, para pelaku UMKM sangat perlu menerima informasi terkait peningkatan akses permodalan UMKM. Karena, permodalan menjadi fondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
 
"Semoga para peserta penyuluhan dapat menerima informasi penting seperti ini, karena masyarakat harus tahu akses permodalan UMKM kini sudah banyak," ujar Edy.
 
Misbakhun menjelaskan, pembiayaan di sektor UKM itu merupakan kewenangan OJK. “Sehingga kalau tadi bapak tanyakan kasusnya apa, banknya mana, tanya OJK, beres,” tuturnya.
 
Sementara itu, mengenai KUR, pemerintah kata dia, dalam setiap kali rapat dengan Komisi XI DPR selalu mengatakan jumlah penerimanya di atas 12 juta. Meski begitu, menurutnya, perlu didorong adanya penambahan.
 
“Pemerintah bilang harus nasabah baru. Karena sudah dibangun sistem di Kemenko Perekonomian, yang sudah menikmati KUR tidak boleh menikmati lagi. Ini memang harus jelas, jangan sampai orang yang sama mendapatkan itu terus-menerus,” kata Misbakhun.