Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Persidangan Dua Pekan

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVAnews - Dalam masa pandemik Covid-19 atau virus corona Mahkamah Konstitusi mulai hari ini, hingga dua pekan ke depan menunda persidangan uji materi. Keputusan ini sebagai upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.

“Terkait dengan kondisi ini, MK meminta masyarakat dapat memahami. Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, melalaui pesan elektroniknya, Selasa 17 Maret 2020.

Fajar menambahkan meski menunda persidangan MK tetap melakukan pelayanan secara daring. MK menyarankan kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen, atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya.

“Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di lamam www.mkri.id,” ujarnya.

Setelah dua pekan MK akan dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan/langkah berikutnya.

“Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali,” katanya.

Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para Pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal, 16 Maret 2020.