Hari Pertama, 17 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 2020

Jemaah haji kloter pertama yang tiba di Aceh.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani.

VIVA – Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat, sebanyak 17.244 jemaah telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler pada hari pertama, Kamis, 19 Maret 2020.

"Artinya sudah 8,6 persen kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis di Jakarta, dikutip Jumat, 20 Maret 2020.

Menurut Muhajirin, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung hingga 17 April 2020. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00- 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 Wita, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.

Muhajirin menjelaskan, pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.

Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking.

“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” katanya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

“Untuk memudahkan jemaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” tuturnya.

Dia melanjutkan, aplikasi haji pintar sudah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut bisa di-download dengan nama “Haji Pintar” dengan ikon Kabah dan tulisan ‘Haji Pintar’.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

 Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu, 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.