Corona Mewabah, Tempat Hiburan Malam dan Wisata Kota Padang Ditutup

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan menutup sementara tempat hiburan malam dan sejumlah objek wisata. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Covid-19.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan penutupan tempat hiburan dan objek wisata tersebut berlaku selama 14 hari ke depan. Terdapat 12 tempat hiburan dan objek wisata yang ditutup.

Ke 12 tempat hiburan malam dan objek Wisata tersebut, terdiri dari klub malam, diskotek, pub atau live music, karaoke, bar dan rumah minum, griya pijat, bioskop. Lalu, arena permainan anak, biliar, kolam renang atau water park, spa dan game online atau warnet.

“Ini dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kota Padang. Untuk itu, selama penutupan berlangsung pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan dan wisata tidak boleh menerima tamu atau pelanggan,” kata Mahyeldi, Senin  23 Maret 2020.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya surat instruksi penutupan sementara itu, diharapkan seluruh pelaku usaha tempat hiburan dan wisata di Kota Padang dapat mematuhinya. 

Selain itu, jajaran aparat keamanan diminta untuk memantau dan memastikan tak ada aktifitas di tempat hiburan dan wisata tersebut.

“Wabah virus corona sangat berbahaya. Oleh sebab itu, kami  mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan jiwa agar terhindari dari virus ini,” jelas Mahyeldi.

Sebelumnya, Pemkot Padang juga telah mengeluarkan instruksi pemindahan proses belajar mengajar (PBM) di sekolah mulai dari PAUD hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke rumah. Pemindahan proses belajar menajar itu akan berlangsung hingga 1 April 2020 mendatang.