Antisipasi Corona, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji

Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Kementerian Agama memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Perpanjangan waktu dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas, sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.

"Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. 

Nizar juga sudah menerbitkan surat edaran untuk para kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” ujarnya. 

Jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi 12-20 Mei 2020.

Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.

"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.