Nyepi, 1.152 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus

Perayaan Nyepi di Bali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Sebanyak 1.152 narapidana dari 1.785 narapidana beragama yang Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus atau RK. Pemberian remisi ini dalam Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942, pada Rabu 25 Maret 2020.

Dari 1.152 yang menerima RK itu, satu orang langsung bebas karena menerima remisi selama 15 hari. Sedangkan 1.151 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Adapun rinciannya adalah 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” jelas Nurgoho dalam keterangan persnya, Rabu 25 Maret 2020.

Meskipun saat ini di tengah terjadinya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), tetapi pihaknya memastikan kalau hak-hak warga binaan pemasyarakatan terpenuhi. Seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan.

"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP, yang diprioritaskan antara lain LPKA Medan , Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Pemuda  Tangerang, Lapas  Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi menjelaskan, pemberian remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2020 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp542.865.000. Adapun rinciannya adalah Rp542.640.000,- dari 1.151 narapidana penerima RK I dan Rp225.000,- dari 1 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Narapidana terbanyak mendapat RK Hari Raya Nyepi Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 796 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebesar 69 orang, dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan berjumlah 58 orang.

"Pemberian remisi tidak hanya merupakan reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif, akan tetapi berdampak pada penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana yang harus dijalani," kata Junaedi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslas.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Maret 2020 jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 272.050 orang dengan rincian narapidana sebanyak 206.086 orang, sedangkan tahanan sebesar 65.964 orang.