Anies Bahas Dasar Hukum Cegah Pulang Kampung di Masa Corona
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membahas dasar hukum yang bisa digunakan untuk mencegah warga Ibu Kota pulang kampung di masa darurat wabah virus corona.
"Nanti kita akan bicarakan sama-sama di Gugus Tugas [Penanganan Covid-19], langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya dengan dasar yang kuat," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Pencegahan pulang kampung, katanya, penting supaya corona tidak malah dibawa warga Ibu Kota ke daerahnya masing-masing. Pemprov sudah memberi imbauan supaya warga tidak pulang kampung selama masa darurat corona.
Dasar hukum diperlukan supaya imbauan memiliki sifat yang lebih tegas, sehingga bisa dipatuhi seluruh warga. Di masa darurat corona, warga harus memikirkan juga supaya masyarakat di daerah lain tidak tertular corona yang bisa dibawa oleh tubuh warga Jakarta.
"Jangan meninggalkan Jakarta, demi kebaikan seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan diri sendiri, tapi seluruh masyarakat," ujar Anies.