Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui. 

Majelis Hakim menyatakan David terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015. Perbuatan itu dilakukan David bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa David manibui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.  

Majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. 

Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut David dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp40,6 miliar. 

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai David sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum. 

Sementara untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan David tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN. 


Dalam perkara yang sama, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan terhadap Mikael Kambuaya. 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Mikael dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mikael dan David bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Keduanya mengatur pembangunan proyek peningkatan jalan sepanjang 24 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar. Namun, pembangunan tidak sesuai dengan rencana proyek. Akibatnya, keuangan negara menderita kerugian hingga Rp40,9 miliar. 

Kedua terdakwa pun disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.