Cegah Penyebaran Corona, Pemko Padang Berlakukan Jam Malam

Seorang perawat menunjukkan fasilitas pendukung ruangan isolasi untuk mengantisipasi virus corona di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat, melarang warganya tidak bepergian keluar rumah mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Imbauan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dalam surat instruksi Wali Kota Padang tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 itu, tercantum tiga poin yakni:

Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini, akan ditindak oleh pihak yang berwenang, Satpol PP dibantu oleh TNI dan Polri serta organisasi kemasyarakatan atau kependudukan. Pemberlakuan instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah kota Padang.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah saat telekonferensi bersama sejumlah wartawan Senin sore 30 Maret 2020 menyebutkan, untuk saat ini instruksi tersebut masih bersifat imbauan, sosialisasi, dan seruan.

Namun ke depan, akan lebih ditegaskan lagi. Bahkan akan ada sanksi pidana kurungan satu tahun, sesuai dengan maklumat kapolri yang secara umum meminta masyarakat membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa.

Bahkan, akan ada langkah tegas dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus Corona. Tindakan hukum juga bakal diterapkan bagi pihak yang abai terhadap protokol pembatasan sosial (social distancing). Sanksi pidananya satu tahun penjara.

"Warga masyarakat, jangan sampai ada pelanggaran. Karena memang kita dari hari ke hari akan makin tegas dalam rangka menegakkan peraturan-peraturan ini. Karena ini, semuanya adalah untuk kita warga kota Padang dan untuk masyarakat Sumbar, dan bangsa Indonesia yang sama-sama kita cintai ini,” kata Mahyeldi Ansharullah.

Meski demikian, kata Mahyeldi, instruksi yang mulai berlaku sejak Senin malam 30 Maret 2020 masih sebatas menyosialisasikan, mengingatkan, dan menyerukan. Tapi ke depan, peraturan ini akan ditegakkan lebih tegas lagi.