Pelunasan Biaya Haji Hanya Melalui Non Teller hingga 21 April

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mulai membatasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller. Kebijakan ini diterapkan hingga 21 April 2020.

Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan nonteller melalui e-banking atau ATM.

"Sejak 27 Maret, kami terbitkan aturan pelunasan Bipih hingga 31 Maret. Setelah dievaluasi dan memperhatikan kondisi wabah Corona, mekanisme ini diperpanjang hingga 21 April 2020," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Menurut Muhajirin, kebijakan ini menjadi bagian upaya Kemenag mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dengan mekanisme nonteller, maka tidak ada lagi antrean di Bank Penerima Setoran (BPS). Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan tahap awal dari semula hingga 19 April menjadi 30 April 2020.

"Jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020," katanya.

Muhajirin menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih terkait perpanjangan kebijakan ini. 

"Saya minta mereka agar menyosialisasikan aturan ini secara lebih intensif kepada jemaah haji di wilayahnya masing-masing," tuturnya.

Pelunasan Bipih

Hingga 31 Maret 2020, sudah ada 94.416 jemaah yang melunasi Bipih. Jumlah ini terdiri atas 88.461 jemaah dengan pelunasan tatap muka (teller) dan 6.071 orang melunasi secara nonteller.

Adapun lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jemaah), Jawa Timur (16.292), Jawa Tengah (12.914), Banteng (5.437), dan DKI Jakarta (3.890).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," tuturnya.