Wabah Corona, Telat Bayar Pajak Kendaraan Sampai 29 Mei Tidak Didenda

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Polisi Istiono
Sumber :
  • Humas Korlantas Polri

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono menyebutkan, pihaknya memberi keringanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, buntut merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 1 April 2020.

Dia mengatakan, kebijakan pajak kendaraan bermotor akan ditentukan masing-masing oleh pemerintah daerah (Pemda). Istiono memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan Pemda masing-masing. "Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kasus positif virus corona atau covid-19, hingga Selasa, 31 Maret 2020 pukul 12.00 WIB, mengalami penambahan. Ada penambahan 114 kasus baru sehingga total kasus pasien positif corona sebanyak 1.528 orang.

"Update dari tanggal 30 Maret pukul 12.00 WIB hingga 31 Maret pukul 12.00 WIB, kasus baru sebanyak 114 orang. Total, kasus kumulatif hari ini 1.528 orang," ujar Yurianto, dalam konferensi pers melalui akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 31 Maret 2020.