Kader PDIP Didakwa Menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Terdakwa yang juga kader PDIP, Saeful Bahri, di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kader PDIP, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sekitar 57.350 Dolar Singapura. Uang suap dilakukan bersama-sama dengan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara daring ini menyebutkan Saeful memberikan uang itu kepada Wahyu Setiawan secara bertahap.

"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD19.000 dan SGD38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," kata Jaksa Ronald membacakan surat dakwaan, Kamis, 2 April 2020.

Jaksa Ronald menambahkan, uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 yakni melalui orang kepercayaannya yang juga bekas anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. 

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil 1 Sumsel kepada Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Jaksa Ronald. 

Dalam dakwaan juga jaksa menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut menyetujui PAW tersebut. Jaksa pun mengungkapkan sejatinya komitmen suap ini sekitar Rp 1,5 Miliar. 

Atas perbuatan itu, Saeful didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.