Mantan Bos AP II Divonis 2,5 tahun, KPK Diminta Buka Blokir Rekening

Sidang kasus dugaan suap proyek BHS, Angkasa Pura II, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam divonis dua tahun enam bulan penjara atas kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Selain itu, Andra juga dihukum denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, Andra dipandang tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Untuk meringankan, Andra dianggap belum pernah menjalani proses hukum.

Kendati begitu majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekening yang telah diblokir selama proses hukum. “Buka blokir rekening di BNI, Mandiri dan BCA," kata hakim Fahzal.

Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Vonis terhadap Andra lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.