Komnas HAM Wanti-wanti Jangan Ada PHK Berskala Besar

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di acara ILC (17/12/2019)
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan para buruh tetap harus mendapatkan gaji meskipun dalam kondisi akibat wabah virus corona atau Covid-19 saat ini. Buruh juga disebut tetap harus mendapatkan hak-haknya yang lain sesuai kesepakatan awal.

"Kalau lihat konteks undang-undang pokok ketenagakerjaan misalnya, dalam kondisi kedaruratan begini mereka masih punya hak untuk gaji, hak untuk mendapatkan hak-hak yang lain," kata komisoner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis 9 April 2020.

Menurut dia, pemerintah juga sebaiknya memberikan insentif ekonomi khususnya kepada perusahaan-perusahaan kecil. Dengan demikian, mereka masih tetap bisa membayar para pekerjanya.

"Buruhnya tetap dikasih hak-haknya terus perusahaan yang mengalami kerugian dan potensial kolaps dikasih insentif," kata Choirul.

Pemerintah juga diminta memonitor kesehatan keuangan perusahaan-perusahaan yang besar. Komnas HAM mewanti-wanti agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja berskala besar.

"Coba tinjau perusahaan yang buruhnya banyak. Ditinjau juga kesehatan perusahaan ini, kalau tidak, gelombang PHK besar-besaran. Dan ini dampak yang tidak diinginkan," kata Choirul.

Kalangan pekerja turut 'babak belur' akibat wabah virus corona atau Covid 19. Sebabnya, banyak perusahaan yang memutus hubungan kerja atau PHK dengan karyawannya.

Sebanyak 1.923 pekerja di Jawa Timur saja sudah di PHK dan 16.086 dirumahkan. Sementara itu, para pekerja di Makassar juga terdampak pandemi ini. Alasannya, banyak tempat kerja yang tutup dan merumahkan karyawannya.