Direstui Menkes, Kota Pekanbaru Segera Berlakukan PSBB

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) yang terjadi saat ini.

Bahkan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah merestui atau menyetujui atas usulan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Ini dikuatkan dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/250/2020.

"Alhamdulillah, Menkes telah memberikan izin dengan cepat untuk PSBB Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin 13 April 2020.

Firdaus menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan peraturan wali kota (Perwako). Sehingga beberapa hari ke depan akan kita sampaikan ke Provinsi. Dengan demikian, PSBB sudah dapat kita laksanakan.

"Hari ini selesai kita susun Perwako dan besok akan kita sampaikan ke Provinsi," tegas Firdaus.

Pemberlakuan PSBB Pekanbaru bukan hanya sekedar membatasi aktivitas masyarakat semata namun lebih dari itu adalah mengawasi kegiatan lainnya seperti keramaian. 

Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Sementara itu data penanganan covid-19 Provinsi Riau, tercatat 16 orang yang sudah terkonfirmasi positif corona dan dua orang dinyatakan sehat dan pulang. Sedangkan satu orang meninggal dunia.