Mudik Dilarang, Korlantas Polri Akan Sekat Kendaraan Keluar Jakarta

Ilustrasi mudik lebaran
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku akan menyekat kendaraan keluar wilayah Jakarta untuk tindak lanjut keputusan Presiden Joko Widodo, soal larangan kegiatan mudik lebaran. Penyekatan akan dilakukan terhadap jenis kendaraan umum dan pribadi.  

"Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Benyamin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 April 2020.

Namun, penyekatan tak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak. Untuk kendaraan umum dan pribadi, roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta nantinya akan diminta putar balik.

"Nanti akan kita sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kita suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan. Sebelumnya, larangan itu hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Dengan demikian, mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, Selasa, 21 April 2020.