Kota Padang Tetapkan TPU Bungus Jadi Permakaman Jenazah Korban Corona

Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus Teluk Kabung sebagai lokasi khusus untuk permakaman jenazah akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Lokasi itu dipilih karena sudah memenuhi standar protokol pemakaman jenazah Covid-19.  

Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, dari segi letak, TPU Bungus Teluk Kabung berada pada jarak satu kilometer dari permukiman penduduk dan jauh dari sumber air.

Karena itu, dia mengimbau warga Kota Padang tidak jangan cemas atas pemakaman pasien Covid-19. Sebab, proses permakaman ini sudah melewati standar dan prosedur yang sesuai protokol kesehatan, katanya, Selasa, 21 April 2020.

Pemerintah juga telah membentuk tim pemakaman jenazah Covid-19 yang akan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Langkah ini akan makin memudahkan dalam menangani dan mengurus jenazah korban virus corona.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, tim pemakaman jenazah korban Covid-19 terdiri dari 25 orang. Mereka memiliki tugas masing-masing, termasuk penggali kubur.

“Hal ini sesuai dengan SOP Pemakaman Covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19," ujarnya.

Tim itu akan bekerja memakamkan jenazah pasien Covid-19 baik luar maupun di dalam Kota Padang. Pemakaman dilakukan pada jenazah yang positif corona maupun yang masih berstatus pasien dalam pengawan. Tim itu juga menyelenggarakan pemakaman jenazah pada lokasi sesuai dengan permintaan keluarga.